Penerimaan negara bisa positif karena kenaikan harga minyak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat bahwa sejauh ini penerimaan dari kenaikan harga minyak dapat menambah penerimaan negara. Saat ini, Kemkeu melakukan simulasi berapa windfall profit yang dapat diperoleh dari kenaikan harga minyak.

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, dari sisi pendapatan negara, meningkatnya harga minyak mentah, melemahnya nilai tukar Rupiah, dan stabilnya pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan PPh dan PNBP di sektor minyak.

Hingga 30 April 2018, PNBP mencapai Rp109,90 triliun atau mencapai 39,90% dari target APBN 2018 sebesar Rp 275,43 triliun. Capaian PNBP ini mengalami peningkatan sebesar 21,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.


Capaian PNBP tersebut didorong terutama oleh peningkatan penerimaan migas sebesar 45,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya karena adanya peningkatan harga Indonesian Crude Price (ICP) pada bulan April 2018 menjadi US$67,43 per barel dari sebelumnya pada bulan Maret 2018 sebesar US$61,87 per barel.

“Paling tidak, sampai bulan April ini PNBP migas sudah mencapai 35,3 triliun. Tahun lalu yang sekitar Rp 24 triliun. Jadi naik kurang lebih Rp 10 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 45,95% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, ” kata Askolani di kantornya, Kamis (17/5).

Sementara itu, di penerimaan pajak, terdapat peningkatan penghasilan usaha (penghasilan kena pajak) sebagai indikator membaiknya laba perusahaan sepanjang tahun 2017.

Berdasarkan data Kemkeu, terdapat sekitar 94 ribu wajib pajak (WP) Badan yang mengalami perbaikan usaha dengan pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan Badan tumbuh sebesar 17,4% dibandingkan pelaporan SPT Tahunan Badan di tahun 2017 (secara agregat).

Dari 94 ribu WP tersebut, peningkatan laba terbesar berasal dari sektor usaha pertambangan dengan pertumbuhan penghasilan kena pajak sebesar 93,71% secara yoy sejalan dengan perbaikan harga komoditas tambang di pasar global.

Adapun tercatat, PPh Migas per April 2018 sebesar Rp 21,1 triliun. Angka ini sudah 55,27% dari targetnya dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 38,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, harga komoditas khususnya minyak bumi diperkirakan akan terus mengalami peningkatan. Rata-rata Harga minyak mentah Indonesia (ICP) hingga bulan April tercatat sebesar US$ 64,1 per barel.

“Kenaikan harga ini sejalan dengan harga minyak mentah utama dunia yang sejak awal tahun meningkat dan mencapai harga tertinggi setelah penurunan di tahun 2014,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto