Penerimaan negara bukan pajak dipangkas



JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati penurunan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) non migas sebesar Rp 10,9 triliun. Dengan begitu, target PNBP nonmigas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2016 menjadi Rp 35,4 triliun, dari sebelumnya di APBN 2016 sebesar Rp 46,3 triliun.

Penurunan terbesar  berasal dari penurunan PNBP pertambangan mineral dan batubara mencapai Rp 10,7 triliun menjadi Rp 30,1 triliun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, penurunan ini terjadi karena kenaikan royalti tambang batubara dibatalkan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, selain batalnya kenaikan tarif royalti batubara, target PNBP minerba turun karena harga batubara saat ini hanya sebesar US$ 50 per ton, turun dari sebelumnya saat penyusunan APBN 2016 sebesar US$ 70 per ton.


DPR dan pemerintah juga sepakat menurunkan PNBP kehutanan menjadi Rp 3,97 triliun dari Rp 4,03 triliun. PNBP panas bumi juga turun menjadi Rp 630,7 miliar dari Rp 732,8 miliar. Sementara PNBP perikanan tetap Rp 693 miliar. Target PNBP dari enam kementerian juga turun menjadi Rp 49,82 triliun dari target APBN 2016 Rp 51,23 triliun.

Target PNBP Kepolisian ikut turun menjadi Rp 7,42 triliun, dari Rp 9,12 triliun. Sementara itu PNBP Kementerian Perhubungan naik menjadi Rp 9,8 triliun dari Rp 9,5 triliun. Lalu PNBP Kementerian Komunikasi dan Informasi tetap sebesar Rp 16,57 triliun, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi tetap Rp 10,14 triliun, Badan Pertanahan Nasional tetap sebesar Rp 2,3 triliun, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap Rp 3,61 triliun.

Pertumbuhan ekonomi 5,1% realistis

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai asumsi pertumbuhan ekonomi di APBNP 2016 sebesar 5,1% lebih realistis dari keputusan Badan Anggaran DPR yang menetapkan pertumbuhan 5,2%. Bambang menilai faktor eksternal dan internal belum sesuai harapan sehingga pertumbuhan ekonomi masih lemah. "Kalau 5,2% yang terbaik dan keputusan akhir DPR, kami hormati," katanya, Kamis (9/6).

Perubahan asumsi pertumbuhan bisa dilakukan saat pembahasan akhir asumsi makro di Banggar, Rabu kemarin. Sedangkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1% merupakan keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dan pemerinta, sehari sebelumnya.

Menurut Bambang, pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga di berbagai komisi tetap akan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1%. Asumsi pertumbuhan itu tetap dipakai dengan alasan sesuai dengan data yang tersedia dan agar lebih cepat.

Asumsi pertumbuhan 5,1% antara lain akan dipakai untuk pembahasan anggaran di Kementerian Keuangan, Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Diharapkan dengan putusan itu, maka pembahasan bisa cepat. Sebab menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafish Tohir, perubahan asumsi ini memperlambat pembahasan. Sebelumnya, Hafish meminta Menkeu menegaskan asumsi yang digunakan saat membahas anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia