KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. Nantinya, CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan CTAS memiliki setidaknya dua tujuan.
Pertama, sistem CTAS bertujuan untuk mengerek penerimaan negara melalui peningkatan efektivitas proses data matching berbasis big data analytics. Kedua, sistem ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sesuai asas simplicity atau kesederhanaan dan asas ease of administration atau kemudahan administrasi. "CTAS diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak," kata Prianto kepada Kontan, Jumat (10/5). Baca Juga: Implementasi Core Tax System Diperkirakan Mampu Mendongkrak Penerimaan Pajak Prianto bilang, penerimaan pajak dapat meningkat melalui cara proses data matching yang berujung pada penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan penyedia jasa keuangan (PJK). "Dengan tingkat kepatuhan pajak yang semakin baik, SP2DK bisa menjadi instrumen ampuh untuk mengerek penerimaan, karena Wajib Pajak dapat segera melakukan pembetulan," ucapnya.