KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan perubahan dalam penarikan Pendapatan Negara Bukan Penerima (PNBP) perikanan tangkap. PNBP perikanan tangkap akan menggunakan metode pasca produksi dengan melihat jenis ikan dan produktivitas. Selama ini, penarikan PNBP sektor perikanan tangkap dinilai belum optimal. "Tidak sampai 0,5% dari angka yang dinikmati oleh para pelaku usaha perikanan tangkap," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).
Penerimaan negara minim, KKP ubah cara penarikan PNBP perikanan tangkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan perubahan dalam penarikan Pendapatan Negara Bukan Penerima (PNBP) perikanan tangkap. PNBP perikanan tangkap akan menggunakan metode pasca produksi dengan melihat jenis ikan dan produktivitas. Selama ini, penarikan PNBP sektor perikanan tangkap dinilai belum optimal. "Tidak sampai 0,5% dari angka yang dinikmati oleh para pelaku usaha perikanan tangkap," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).