KONTAN.CO.ID - Sejumlah pos anggaran penerimaan negara dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan setelah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) A antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari usulan awal dalam nota keuangan. Hal ini menjadi ruang fiskal bagi pemerintah meski tidak terlalu besar. Kenaikan itu bersumber dari kenaikan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) migas, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Selain itu juga dari kenaikan target PNBP sumber daya alam (SDA) nonmigas, dividen BUMN, dan PNBP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hitungan KONTAN, berdasarkan hasil pembahasan Panja A sejauh ini, pendapatan negara tahun depan naik Rp 15 triliun dari usulan awal. Adapun usulan awal target pendapatan negara dalam nota keuangan RAPBN 2018 sebesar Rp 1.878,45 triliun.
Penerimaan negara naik baik buat jaga defisit
KONTAN.CO.ID - Sejumlah pos anggaran penerimaan negara dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan setelah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) A antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari usulan awal dalam nota keuangan. Hal ini menjadi ruang fiskal bagi pemerintah meski tidak terlalu besar. Kenaikan itu bersumber dari kenaikan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) migas, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Selain itu juga dari kenaikan target PNBP sumber daya alam (SDA) nonmigas, dividen BUMN, dan PNBP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hitungan KONTAN, berdasarkan hasil pembahasan Panja A sejauh ini, pendapatan negara tahun depan naik Rp 15 triliun dari usulan awal. Adapun usulan awal target pendapatan negara dalam nota keuangan RAPBN 2018 sebesar Rp 1.878,45 triliun.