KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2025 baru mencapai Rp 1.917,6 triliun. Angka ini setara 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan capaian tersebut menunjukkan penerimaan pajak belum memenuhi target yang ditetapkan pemerintah.
“Penerimaan pajak hanya Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari APBN,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).
Baca Juga: Purbaya Jelaskan Penyebab Setoran Pajak Belum Capai Target Secara rinci, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sepanjang 2025 tercatat Rp 321,4 triliun. Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp 248,2 triliun. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), realisasinya mencapai Rp 790,2 triliun. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat sebesar Rp 345,7 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, secara tahunan realisasi penerimaan pajak 2025 mengalami penurunan 0,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penurunan ini dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Transaksi E-Commerce Diramal Tak Capai Target Imbas Daya Beli Melemah “Angka neto penerimaan pajak minus 0,7%. Jadi 2025 berada di bawah capaian 2024,” kata Suahasil. Meski demikian, Suahasil menyebut terdapat perbaikan kinerja penerimaan pajak pada semester II-2025. PPh Badan, misalnya, tumbuh 2,3% pada semester II setelah sempat terkontraksi 10,4% pada semester I. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga mencatat pertumbuhan 17,5% pada semester II. Hal serupa terjadi pada PPN dan PPnBM yang tumbuh 2,1% pada semester II, berbalik arah dari penurunan 14,7% pada semester I.
Baca Juga: Tak Capai Target! Setoran Pajak Hanya Terkumpul 87,6% di Sepanjang 2025 Sementara itu, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 8% pada semester II setelah sebelumnya terkontraksi 4%.
“Tekanan di semester I cukup tinggi, tetapi ada perbaikan yang jelas di semester II,” ujar Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News