KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2025 menghadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Pada Januari 2025, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan signifikan hingga Rp 70 triliun. Menurut sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penurunan ini, yaitu permasalahan teknis dalam sistem Coretax serta penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2025 menghadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Pada Januari 2025, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan signifikan hingga Rp 70 triliun. Menurut sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penurunan ini, yaitu permasalahan teknis dalam sistem Coretax serta penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.