Penerimaan Pajak April 2023 Capai Rp 688,15 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir April 2023 masih positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun, tumbuh 21,3% meskipun melambat dibandingkan penerimaan tahun lalu yang berhasil tumbuh 51,4%.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 40,05% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.


Hanya saja, kinerja penerimaan pajak ini tumbuh melambat disebabkan oleh penurunan harga komoditas utama serta penurunan ekspor dan impor.

Baca Juga: Banyak Cuti Bersama, Setoran PPN DN April 2023 Kontraksi 10,9%

"Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh meskipun pertumbuhannya mulai moderat," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5) secara daring.

Bendaraha Negara merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 410,92 triliun atau 47,04% dari target. Pencapaian ini berhasil tumbuh 20,11% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM akhir April 2023 ini tercatat Rp 239,98 triliun atau 32,30% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 24,91% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan sebesar 102,62% atau Rp4,92 triliun.  Realisasi PBB dan pajak lainnya ini juga telah mencapai 12,30% dari target.

Pun, PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62%  dari target. Ini juga tumbuh 5,44% yang didorong oleh penurunan harga komoditas.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak masih akan diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan.

Baca Juga: Pajak Korporasi Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak April 2023

Namun demikian, optimisme tetap ada mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus meningkat dan optimalisasi implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kita akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan UU HPP dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang mulai menunjukkan tanda-tanda mulai pelemahan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi