KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan perpajakan yang di dalamnya termasuk penerimaan dan bea cukai sampai April 2018 sebesar Rp 416,9 triliun, tumbuh 11,2%. Untuk penerimaan pajaknya sendiri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan pertumbuhan 15% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan 15% itu adalah penerimaan pajak yang dikeluarkan penerimaan tax amnesty. Sementara itu, bila tax amnesty dimasukkan, pertumbuhannya sekitar 11%. “11% pertumbuhannya dibandingkan year on year tahun lalu. Kalau dikeluarkan amnesti pajak, tumbuhnya 15%. Ini cukup bagus untuk kondisi sekarang,” kata Robert di Jakarta, Senin (14/5).
Penerimaan pajak April tumbuh 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan perpajakan yang di dalamnya termasuk penerimaan dan bea cukai sampai April 2018 sebesar Rp 416,9 triliun, tumbuh 11,2%. Untuk penerimaan pajaknya sendiri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan pertumbuhan 15% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan 15% itu adalah penerimaan pajak yang dikeluarkan penerimaan tax amnesty. Sementara itu, bila tax amnesty dimasukkan, pertumbuhannya sekitar 11%. “11% pertumbuhannya dibandingkan year on year tahun lalu. Kalau dikeluarkan amnesti pajak, tumbuhnya 15%. Ini cukup bagus untuk kondisi sekarang,” kata Robert di Jakarta, Senin (14/5).