KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tumbuh cukup tinggi sebesar 24,1% secara tahunan (year on year/yoy), namun capaian terhadap target tahunan dinilai masih perlu kerja keras. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan penerimaan pajak tahun ini berpotensi hanya mencapai sekitar 98% dari target. Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 secara kumulatif tumbuh 24,1% secara tahunan (year on year/yoy).
"31 Agustus, data sementara year on year/yoy (tahunan) itu (tumbuh) 27%. Kalau akumulatif (tumbuh) 24,1% yoy (periode) Januari sampai Agustus," ujar Bimo saat ditemui di DPR, Selasa (1/9/2026). Dalam hitungan Kontan, dengan penerimaan pajak Januari-Agustus 2025 sebesar Rp 1.135,4 triliun, maka penerimaan pajak hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun, atau 59,8% dari target APBN 2026.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Naik 24,1% per Agustus 2026, Shortfall Diprediksi Rp 140 Triliun Meski pertumbuhan tersebut tergolong tinggi, Raden menilai posisi penerimaan hingga Agustus masih belum cukup aman untuk memastikan target penerimaan pajak sepanjang 2026 tercapai. Menurutnya capaian yang lebih ideal pada akhir Agustus seharusnya sudah berada di kisaran 63% atau lebih dari target penerimaan setahun, agar capaian di akhir Desember 2026 bisa capai 100%. Namun, dengan posisi yang masih sekitar 59,8%, Raden memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun berpotensi berada di bawah target. "Artinya, kalau masih 59,8% kemungkin besar akan landing di bawah 100% dan prediksi saya di angka sekitar 98%," ujar Raden kepada Kontan, Selasa (1/0/2026). Raden menghitung, pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 948,6 triliun pada periode September-Desember 2026. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 782 triliun. Meski demikian, peluang mencapai target 100% masih terbuka apabila pemerintah mampu mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak di kisaran 24% hingga akhir tahun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 Triliun Untuk mencapai target tersebut, Raden menilai pemerintah perlu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap kuat. Pasalnya, aktivitas konsumsi masyarakat memiliki kaitan langsung dengan penerimaan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan rencana. Menurut Raden, realisasi belanja pemerintah dapat memberikan dampak lanjutan terhadap penerimaan perpajakan. "Kalau pemerintah bisa mempertahankan pertumbuhan penerimaan di 24%, sangat mungkin penerimaan akan landing di 100%," jelasnya.
Menurut Raden, realisasi belanja APBN dapat mendorong penerimaan pajak melalui sejumlah kanal. Pengeluaran pemerintah, misalnya, dapat meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 serta PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintah. Dengan demikian, menurut Raden, pencapaian target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada optimalisasi pemungutan pajak, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menjaga aktivitas ekonomi dan mempercepat realisasi belanja negara pada empat bulan terakhir 2026.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Separuh Target, Pemerintah Dikejar Setoran Rp 1.148 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News