Penerimaan pajak baru 67,3% dari target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per Oktober 2017, pemerintah tercatat telah memperoleh penerimaan perpajakan, yakni dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 991,2 triliun atau 67,3% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, Selasa (14/11), penerimaan perpajakan tersebut tumbuh 0,444% dari realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 986,8 triliun.

Penerimaan yang didapat dari pajak sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target yang sebesar Rp 1.283,57 triliun. Sementara, penerimaan dari bea dan cukai mencapai 67,11% dari target atau senilai Rp 126,94 triliun dari target Rp 189,1 triliun.


Untuk pajak sendiri, meski realisasinya baru 66,8% dari target, tetapi terjadi pertumbuhan sebesar 13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada periode tahun lalu penerimaan pajak terkumpul Rp 867,93 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak yang tumbuh 13% itu adalah setelah disesuaikan dengan penerimaan dari amnesti pajak dan penilaian kembali aset tetap (revaluasi aktiva tetap) yang bertambah sekitar Rp 16 triliun dari tahun lalu.

Selain itu, ada pula penerimaan yang sifatnya tergantung waktu. Misalnya, penerimaan PBB migas, dan PPh Pajak ditanggung pemerintah (PPh DTP) SBN valas.

Bila penerimaan tidak disesuaikan dengan faktor tersebut, penerimaan pajak Januari-September tumbuh negatif sebesar 1,14%.

Oleh karena itu, menurut Yon, Ditjen Pajak masih bisa mengusahakan penerimaan pajak untuk mencapai maksimal. “Belum berbicara soal shortfall,” ujar dia.

Sementara itu, dari sisi bea cukai, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, realisasi itu bukan berarti mengindikasikan rendahnya penerimaan, melainkan dalam dua tahun terakhir, sejak PMK 20 tahun 2015 diberlakukan, penerimaan cukai biasanya melonjak di bulan terakhir, yakni Desember.

Pasalnya, jika membandingkan dengan tahun lalu, di bulan terakhir, ada penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok yang merupakan sumber utama mencapai Rp 47 triliun

"Karena memang PMK 20/2015 penerimaan yang mestinya di sebelumnya PMK bisa disetor pada Januari, harus disetor pada bulan akhir tahun sebelumnya sehingga praktis Desember itu kami menerima tiga bulan penerimaan dari cukai rokok, sehingga ini yang menyebabkan pelonjakan penerimaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon