KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hingga 13 Oktober 2024 telah mencapai Rp 201,73 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan PDRD hingga 13 Oktober 2024 tersebut telah mencapai 64,56% dari target. Data realisasi PDRD tersebut merupakan data dari Pemerintah Daerah yang telah disampaikan kepada DJPK secara berkala. "Sementara Local Taxing Ratio tahun 2023 tercapai sebesar 1,32% dengan realisasi penerimaan PDRD secara nasional sebesar Rp 253 triliun," jelas Luky kepada Kontan, Selasa (15/10).
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rp 201,73 Triliun pada Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hingga 13 Oktober 2024 telah mencapai Rp 201,73 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan PDRD hingga 13 Oktober 2024 tersebut telah mencapai 64,56% dari target. Data realisasi PDRD tersebut merupakan data dari Pemerintah Daerah yang telah disampaikan kepada DJPK secara berkala. "Sementara Local Taxing Ratio tahun 2023 tercapai sebesar 1,32% dengan realisasi penerimaan PDRD secara nasional sebesar Rp 253 triliun," jelas Luky kepada Kontan, Selasa (15/10).
TAG: