KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 878,18 miliar hingga 31 Agustus 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dengan realisasi tersebut, total penerimaan pajak fintech yang dihimpun pemerintah sejak 2022 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 5,28 triliun. "Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 878,18 miliar pada 2026 hingga Agustus," ujar Inge dikutip Jumat (18/9/2026)
Penerimaan Pajak dari Industri Fintech Capai Rp 878,18 Miliar per Agustus 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 878,18 miliar hingga 31 Agustus 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dengan realisasi tersebut, total penerimaan pajak fintech yang dihimpun pemerintah sejak 2022 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 5,28 triliun. "Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 878,18 miliar pada 2026 hingga Agustus," ujar Inge dikutip Jumat (18/9/2026)
TAG: