KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, sampai akhir semester I-20222 penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres No.104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 55,7% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama pada tahun lalu. Pada semester I-2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagai kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh) yang juga menunjukkan kinerja yang sangat baik. Hal ini terlihat dari capaian realisasi sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1% dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Pertumbuhan positif PPN dan PPnBM pada semester I-2022 didukung oleh tren peningkatan PPN Dalam Negeri (DN) dan PPN Impor yang terealisasi sebesar Rp 168,4 triliun.
Penerimaan Pajak dari PPN Moncer, Tapi Daya Beli Masyarakat Tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, sampai akhir semester I-20222 penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres No.104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 55,7% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama pada tahun lalu. Pada semester I-2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagai kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh) yang juga menunjukkan kinerja yang sangat baik. Hal ini terlihat dari capaian realisasi sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1% dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Pertumbuhan positif PPN dan PPnBM pada semester I-2022 didukung oleh tren peningkatan PPN Dalam Negeri (DN) dan PPN Impor yang terealisasi sebesar Rp 168,4 triliun.