KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Jawa Timur hingga akhir Januari 2025 sebesaar Rp 19,05 triliun atau 5,83% dari target yang mencapai Rp 278,96 triliun. Realisasi tersebut turun sebesar 2,70% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan Januari 2024 lalu. DJP mengakui, penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh belum optimalnya implementasi Coretax yang turut berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.
Penerimaan Pajak di Daerah Ini Turun 2,7%, Akibat Kendala di Sistem Coretax
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Jawa Timur hingga akhir Januari 2025 sebesaar Rp 19,05 triliun atau 5,83% dari target yang mencapai Rp 278,96 triliun. Realisasi tersebut turun sebesar 2,70% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan Januari 2024 lalu. DJP mengakui, penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh belum optimalnya implementasi Coretax yang turut berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.