Penerimaan pajak diprediksi belum pulih pada kuartal III 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap, penurunan penerimaan perpajakan mulai bulan Juli ini bisa mulai berkurang atau bahkan kembali positif. Hal ini, sejalan dengan kebijakan new normal yang dijalankan pemerintah sejak Juni 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Partner Tax Research & Training Services Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memproyeksi bahwa penerimaan pajak belum akan sepenuhnya bisa pulih pada kuartal III 2020.

"Kita perlu memahami bahwa di saat ekonomi melambat seperti yang terjadi saat ini, penerimaan pajak juga turut melambat," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).


Baca Juga: Indef: Indonesia bisa masuk zona resesi ekonomi di kuartal III-2020

Ia menjelaskan, proyeksi ini terlihat misalnya dari turunnya harga komoditas yang membuat kinerja sektor pertambangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) menurun.

Kemudian juga, terganggunya daya beli dan aktivitas konsumsi masyarakat yang menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri turut melemah, ataupun turunnya aktivitas perdagangan internasional yang menyebabkan melemahnya penerimaan pajak dalam rangka impor dan kepabeanan.

Dengan demikian, membaiknya pola penerimaan pajak akan sangat tergantung dari prospek dari ekonomi Indonesia ke depan.

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi

"Selain itu, kita juga perlu memahami bahwa lemahnya penerimaan semester I-2020 kemarin, juga turut disumbang oleh berbagai insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pergerakan penerimaan pajak juga akan dipengaruhi oleh durasi pemberian insentif pajak oleh pemerintah," kata Bawono.

Berdasarkan berbagai perspektif inilah, Bawono merasa sangsi apabila penerimaan pajak bisa sepenuhnya pulih di kuartal III-2020 ini. Terlebih apabila melihat tren pola hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penerimaan pajak di Indonesia.

"Ketika ekonomi bertumbuh positif biasanya pertumbuhan penerimaan pajak tidak sebesar pertumbuhan ekonomi, sedangkan ketika ekonomi tumbuh negatif umumnya pertumbuhan penerimaan pajak juga turut negatif. Ini perlu menjadi perhatian," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli