Penerimaan pajak DKI di 13 sektor diharapkan 100%



JAKARTA. Penerimaan pajak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari 13 sektor pajak diharapkan dapat mencapai 100% pada tahun ini.

Ketiga belas sektor pajak yang dimaksud meliputi pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( PKB-BBNKB), dan pajak rokok.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menyatakan, pada tahun lalu penerimaan tujuh pajak dari 13 pajak yang dimaksudkannya tidak mencapai 100%.


"Jadi harus bisa dioptimalkan dan mencapai target 100%," kata Santoso saat dihubungi, Minggu (23/4).

Pada Januari lalu, Pemprov DKI diketahui telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk membahas eksekusi optimalisasi 13 jenis pajak tersebut.

Untuk mencapai target itulah, Santoso menyatakan Komisi C akan memberikan sejumlah catatan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Catatan itu akan disampaikan dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Target penerimaan pajak yang ditetapkan harus realistis. Jangan dilihat sisi besar kecil, tapi potensi yang diambil," ujar Santoso.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini