JAKARTA. Penerimaan pajak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari 13 sektor pajak diharapkan dapat mencapai 100% pada tahun ini. Ketiga belas sektor pajak yang dimaksud meliputi pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( PKB-BBNKB), dan pajak rokok. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menyatakan, pada tahun lalu penerimaan tujuh pajak dari 13 pajak yang dimaksudkannya tidak mencapai 100%.
Penerimaan pajak DKI di 13 sektor diharapkan 100%
JAKARTA. Penerimaan pajak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari 13 sektor pajak diharapkan dapat mencapai 100% pada tahun ini. Ketiga belas sektor pajak yang dimaksud meliputi pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( PKB-BBNKB), dan pajak rokok. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menyatakan, pada tahun lalu penerimaan tujuh pajak dari 13 pajak yang dimaksudkannya tidak mencapai 100%.