Penerimaan pajak DKI Jakarta anjlok tersengat Covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menuturkan hingga akhir Agustus 2020 lalu total penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 19,2 triliun.

Penerimaan tersebut masih jauh dibandingkan target normal yang dicanangkan yaitu Rp 50,7 triliun. Namun lantaran kondisi pandemi Covid-19 melanda maka Tsani menyebut ada refokusing dari target penerimaan pajak DKI Jakarta.

"Akhir Agustus lalu sekitar Rp 19,2 triliun lah dari target Rp 50,7 triliun, ini dari target yang ideal masih berapa persen ya kalau Rp 19 triliun hampir 30%. Tapi kemudian karena kondisi pandemi ini kita ada refocusing APBD. Sehingga itu disesuaikan target itu menunggu rapat paripurna DPRD. Sebenarnya belum bisa kasih angka tapi kemudian pembicaraan terakhir yang kita sepakati sementara ini di angka Rp 29 triliun refocusing targetnya," jelas Tsani dalam virtual konferensi pers 'Solusi Bayar Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Tanpa Kontak dan Antrian Lewat GoTagihan dari Gojek', pada Rabu (23/9).


Baca Juga: Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara

Tsani menambahkan jika penerimaan pajak DKI Jakarta saat ini yang capai sekitar Rp 19,2 triliun dihadapkan pada rencana target refokusing sebesar Rp 29 triliun, maka dapat dilihat sudah separuh lebih dari target penerimaan.

Namun pihaknya mengungkapkan untuk sisi belanja belum dapat dibilang "tersenyum". Hal itu lantaran kondisi penerapan PSBB guna menekan laju penyebaran pandemi Covid-19. Pihaknya juga menyebut belum dapat berharap banyak adanya kenaikan signifikan pada tiga bulan ini dari penerimaan Pajak DKI Jakarta.

"Dengan capaian Rp 19 triliun ini, ya kita sudah agak bisa tersenyum sedikit walaupun sepertinya ini tersenyumnya dalam sisi penerimaan, tapi kalau dari sisi belanja kita sebelumnya menderita. Karena dengan adanya PSBB ini pengeluaran sangat besar sementara pendapatan misal dari restoran hotel segala macem itu jauh berkurang," ungkapnya.

Baca Juga: Sepekan PSBB Jakarta, multifinance lihat ada indikasi penurunan pembiayaan

Adapun untuk porsi penerimaan pajak DKI Jakarta hingga saat ini terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian posisi kedua diduduk oleh penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Posisi ketiga ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan disusul bea pajak balik nama kendaraan bermotor.

"Yang babak belur banget itu penerimaan pajak dari hotel, restoran, hiburan itu semua karena dampak Covid ini mereka berhentikan, sehingga kontribusi yang biasanya sangat signifikan dari sektor hotel, restoran dan hiburan itu nggak ada," jelasnya.

Selanjutnya: Pemerintah cari untung dari penempatan dana di Himbara, ini penjelasan Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli