KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun per 30 Juni 2024. Namun penerimaan dari usaha ini dinilai masih tergolong rendah karena belum mencakup semua sektor. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Supraman mengatakan penerimaan pajak dari ekonomi digital yang disampaikan DJP terdiri dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak peer-to-peer (P2P) lending, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. "Artinya masih banyak pajak ekonomi digital yang belum dirangkum oleh Ditjen Pajak. Seperti penerimaan pajak dari marketplace dan penjualan dengan platform digital lainnya," kata Raden kepada Kontan, Minggu (21/7).
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun per 30 Juni 2024. Namun penerimaan dari usaha ini dinilai masih tergolong rendah karena belum mencakup semua sektor. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Supraman mengatakan penerimaan pajak dari ekonomi digital yang disampaikan DJP terdiri dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak peer-to-peer (P2P) lending, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. "Artinya masih banyak pajak ekonomi digital yang belum dirangkum oleh Ditjen Pajak. Seperti penerimaan pajak dari marketplace dan penjualan dengan platform digital lainnya," kata Raden kepada Kontan, Minggu (21/7).