KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 12,72 triliun sepanjang periode Januari-September 2026. Dari total penerimaan tersebut, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 9,54 triliun, disusul penerimaan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 1,89 triliun, Sementara itu penerimaan pajak dari transaksi teknologi finansial (fintech) sebesar Rp 989,53 miliar, dan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 300,28 miliar.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 12,72 triliun Hingga September 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 12,72 triliun sepanjang periode Januari-September 2026. Dari total penerimaan tersebut, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 9,54 triliun, disusul penerimaan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 1,89 triliun, Sementara itu penerimaan pajak dari transaksi teknologi finansial (fintech) sebesar Rp 989,53 miliar, dan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 300,28 miliar.