Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 53,04 Triliun hingga April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 53,04 triliun hingga 30 April 2026.

Kontribusi terbesar masih berasal dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang terus tumbuh seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital di Indonesia.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga ditopang oleh pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech, hingga pajak aset kripto.


Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp 39,94 triliun. Sementara itu, pajak SIPP memberikan kontribusi Rp 5,18 triliun, pajak fintech Rp 4,88 triliun, dan pajak aset kripto sebesar Rp 2,03 triliun.

Capaian tersebut mencerminkan semakin luasnya basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital di tengah pesatnya ekspansi transaksi berbasis platform dan layanan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja yang positif meskipun terdapat penyesuaian data pada sejumlah pemungut PMSE.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan, Antisipasi Dampak Perang Timur Tengah

"Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Kontributor terbesar penerimaan digital masih berasal dari PPN PMSE. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 232 pelaku usaha digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dari total 264 entitas yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak.

Pada Maret 2026, DJP juga menunjuk dua pemungut baru, yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Di sisi lain, pemerintah melakukan pencabutan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif.

Secara kumulatif, 232 PMSE yang telah memungut dan menyetor PPN PMSE mencatat total penerimaan sebesar Rp 39,94 triliun.

Jika dilihat secara tahunan, penerimaan PPN PMSE terus mengalami peningkatan sejak pertama kali diterapkan pada 2020. Pada tahun pertama implementasi, penerimaan tercatat sebesar Rp 731,4 miliar.

Kemudian, penerimaan melonjak menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021 dan kembali meningkat menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022. Tren kenaikan berlanjut dengan capaian Rp 6,76 triliun pada 2023 dan Rp 8,44 triliun pada 2024.

Baca Juga: BI Perluas Instrumen DHE SDA, Kini Bisa Ditempatkan di SUN dan SBSN Valas

Sepanjang 2025, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 10,32 triliun. Sementara hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp 4,27 triliun.

Di sisi lain, penerimaan pajak aset kripto hingga April 2026 tercatat sebesar Rp 2,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,84 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp 4,88 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari kombinasi pajak bunga pinjaman dan PPN jasa digital.

Adapun penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 5,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

Pajak dari kanal pengadaan pemerintah ini dinilai menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru dalam ekosistem pajak digital nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News