Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 58,75 Triliun hingga September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun sejak 2020 hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), aset kripto, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontribusi terbesar berasal dari pajak PMSE yang mencapai Rp 45,21 triliun.


Hingga akhir September 2026, Ditjen Pajak telah menunjuk 280 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 11,2 Triliun per Januari-Agustus 2026

Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Ditjen Pajak juga melakukan perubahan data pemungut pajak terhadap Niantic International Ltd.

Secara tahunan, penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan. Pada 2020, penerimaan tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, kemudian naik menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021 dan Rp 5,51 triliun pada 2022.

Penerimaan tersebut kembali meningkat menjadi Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 9,54 triliun.

Selain PMSE, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp 5,40 triliun hingga September 2026.

Angka tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, serta PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar.

Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 54,71 Triliun hingga Semester I-2026

Adapun penerimaan PPN dalam negeri dari sektor fintech tercatat sebesar Rp 3,16 triliun.

Dari sektor aset kripto, Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak melalui SIPP mencapai Rp 5,96 triliun. Kontribusinya berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun hingga akhir September 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Ditjen Pajak akan terus memperluas basis pemungutan pajak dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Dirjen Pajak Berharap Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Naik 50% Hingga Rp 16 Triliun

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan," ujar Bimo dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Bimo, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dengan demikian, aktivitas ekonomi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: