KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Perinciannya, jumlah penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun. Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu pemungut yaitu Zoom Communications, Inc. mengalami pembetulan atau perubahan data. Sehingga dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 34,9 Triliun Per Maret 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Perinciannya, jumlah penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun. Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu pemungut yaitu Zoom Communications, Inc. mengalami pembetulan atau perubahan data. Sehingga dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun.