KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak bagi teknologi finansial atau financial technology (fintech) per 1 Mei 2022. Tiga bulan berjalan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto ini belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak untuk fintech sudah mencapai Rp 83,15 miliar, atau meningkat 13,77% dari capaian pada bulan Juni 2022 yang sebesar Rp 73,08 miliar. “Pajak fintech ini berlaku mulai Mei 2022, dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Makanya ini masih sangat kecil. Namun, sudah mulai bagus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8).
Penerimaan Pajak Fintech Naik 13,77% Secara Bulanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak bagi teknologi finansial atau financial technology (fintech) per 1 Mei 2022. Tiga bulan berjalan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto ini belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak untuk fintech sudah mencapai Rp 83,15 miliar, atau meningkat 13,77% dari capaian pada bulan Juni 2022 yang sebesar Rp 73,08 miliar. “Pajak fintech ini berlaku mulai Mei 2022, dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Makanya ini masih sangat kecil. Namun, sudah mulai bagus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8).