Penerimaan pajak Januari-Juli 2019 baru mencapai 45,4% dari target APBN 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. 

Secara nominal, realisasi penerimaan perpajakan Januari-Juli 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan periode sama tahun 2018. Meskipun demikian secara umum pertumbuhan Januari-Juli 2019 lebih rendah daripada Januari-Juli 2018, beberapa jenis penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan lebih baik, tapi ada juga yang melandai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sepanjang periode tersebut pemerintah memberikan insentif perpajakan dalam kerangka belanja perpajakan atau tax expenditure dengan memberikan fasilitas perpajakan guna mendorong ekonomi inklusif, meningkatkan daya saing, dan membangun iklim investasi.


Baca Juga: Penerimaan masih lemah, defisit APBN mencapai 183,7 triliun hingga Juli

“Reformasi pajak akan terus kami lakukan guna meningkatkan kinerja penerimaan,” kata Sri Mulyani dalam Pemaparan APBN sepanjang Januari-Juli 2019, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Jakarta, Senin (26/8).

Diretur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan kendala penerimaan pajak Januari-Juli 2019 karena sektor pajak berbasis komoditas dalam tren melemah seperti batubara dan minyak.

“Sektor yang berbasis komoditas semuanya melemah, sementara sektor konstruksi masih cenderung merestitusi pajak,” kata Robert, Senin (26/8).

Baca Juga: Pelonggaran restitusi pajak menyasar industri farmasi

Penerimaan pajak masih tumbuh terbatas pada level 2,68%. Robert menyampaikan tantangan utama penerimaan pajak periode Januari-Juli berasal dari tingginya restitusi yang tumbuh 29,78%.

Kemudian, moderasi harga komoditas di pasar global sehingga menyebabkan pertumbuhan PPh Migas -1,84% dan voluntary payment/effort sektor tambang sawit -10,11%. Normalisasi aktifitas impor yang berdampak pada pertumbuhan negatif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN Impor sebesar -3,58%. Perlambatan, sektor manufaktur yakni) dicerminkan pada PMI Juli di level 49,6.

Kata Sri Mulyani ke depan, pemerintah perlu meningkatkan pos-pos penerimaan pajak lain yang sifatnya lebih stabil ketimbang komoditas. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi