Penerimaan Pajak Justru Dikhawatirkan Turun Imbas Kenaikan Tarif PPN 12%



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2024, dikhawatirkan berimbas pada berkurangnya konsumsi masyarakat, utamanya kelas menengah.

Pasalnya masyarakat kelas menengah saat ini sedang dalam tren yang menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada tahun 2019 masyarakat kelas menengah mencapai 57,33 juta, jumlah tersebut tercatat turun 9,48 juta dalam lima tahun terakhir, atau menjadi 47,85 juta pada 2024.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Hari Wibowo, khawatir, dengan kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak pada penerimaan pajak. Ini buntut dari kekhawatiran kelas menengah akan mengurangi belanjanya. Dengan berkurangnya belanja, maka secara otomatis penerimaan pajak yang diterima pemerintah akan berkurang.


“Saya agak khawatir dengan kenaikan 12% itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita. Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit. Orang beli barang makin dikit, konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu. Itu kekhawatiran saya pribadi,” tutur Dradjad dalam agenda Indonesia Future Policy Dialogue, Rabu (9/10).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Terancam di Bawah 5%

Di samping itu, Ia juga khawatir apabila tarif PPN meningkat, maka angka pengangguran di Indonesia akan bertambah. Pun dengan kekhawatiran deflasi akan terjadi secara berurutan, serta angka kelas menengah menjadi berkurang.

“Itulah kenapa kelas menengah kita turun, kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut. Penyebab yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur. Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur,” tambahnya.

Untuk diketahui, tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, implementasi kenaikan tarif PPN jadi 12% pada 2025 akan tetap menyesuaikan dengan keputusan pemerintahan baru. Artinya, ada kemungkinan kebijakan itu ditunda.

Yang jelas, Susiwijono bilang, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029.

"Selama ini, Pak Wamen II, kan, sudah diskusi panjang, dan itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Sehingga, secara umum sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi, saya kira, malah akan lebih bagus dan smooth lagi di dalam transisinya," ujar Susiwijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari