Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,66 T Per 29 Oktober 2023



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta per 29 Oktober 2023 baru terkumpul Rp 7,66 triliun.

Realisasi ini baru setara 79,83% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta terus menggenjot realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor lewat pemberian insentif pajak serta sinergi antara Tim Pembina Samsat DKI Jakarta dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.


Baca Juga: Komitmen Terapkan Pilar Dua Pajak Global, Kemenkeu Minta Masukan Stakeholder

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak.

"Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023," ujar Elvarinsa dalam keterangan resminya, Selasa (31/10).

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).

Baca Juga: Menilik Penyebab Lesunya Kinerja Bisnis Ritel Saat Ini

Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.

Di sisi lain, Elvariansa menyebut, pentingnya sinergitas diantara Tim Pembina Samsat ini karena salah satunya dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta dan mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah untuk PKB dan BBNKB tersebut.

"Ke depannya kegiatan penertiban ini akan menyisir wilayah DKI Jakarta lainnya secara periodik setiap bulan," katanya. 

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .