Penerimaan Pajak Konsumsi Diproyeksi Semakin Meningkat, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumsi masyarakat yang kian menggeliat akan memberikan kinerja penerimaan pajak konsumsi yang moncer.

Misalnya saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) mengalami peningkatan 121,3% hingga akhir Februari. Angka ini melonjak jika dibandingkan dengan kinerja PPN DN pada periode yang sama di tahun lalu yang hanya tumbuh 13,1%.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, peningkatan PPN DN tersebut sejalan dengan terjaganya kepercayaan konsumen untuk berbelanja. Pasalnya, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Februari 2023 sebesar 122,4 atau tetap berada pada level optimis (indeks di atas 100).


Baca Juga: Ditopang PPN Dalam Negeri, Penerimaan Pajak Moncer pada Februari 2023

"Masyarakat yang sebelumnya menahan belanja saat pandemi juga mulai mencairkan uangnya, terutama jelang Ramadan. Jadi wajar ada konsumsi rumah tangga yang diperkirakan tumbuh 4,9% YoY hingga 5% YoY di kuartal I-2023," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (15/3).

Hanya saja, menurut Bhima, apabila kinerja penerimaan PPN naik lantaran low base effect, maka tugas pemerintah ke depan adalah mempertahankan belanja masyarakat di tengah masih tingginya inflasi dan kenaikan suku bunga.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, ada dua basis pengenaan PPN, yaitu impor dan konsumsi dalam negeri. Secara sederhana, PPN DN akan mengalami kenaikan jika konsumsi di dalam negeri juga meningkat.

"Seiring pemulihan ekonomi yang terus membaik dan tidak ada lagi pembatasan, konsumsi masyarakat juga meningkat. Kondisi demikian secara otomatis meningkatkan PPN," terang Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (15/3).

Baca Juga: Bapanas: Harga Bahan Pangan Cukup Terkendali

Prianto menambahkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia sebenarnya sudah memproyeksikan adanya tren peningkatan konsumsi dalam negeri. Hal ini tercermin dari basis pemajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memulai bergeser dari pajak penghasilan menjadi PPN.

Menurutnya, ada hal yang melatarbelakangi kondisi tersebut. Salah satunya adalah bonus demografi di angkatan muda yang menjadi usia produktif sehingga diharapkan konsumsi mereka juga meningkat.

"Pada gilirannya, penerimaan akan meningkat," katanya.

Selain itu, adanya momentum lebaran dan libur anak sekolah di pertengahan Juni hingga Juli dan akhir Desember juga dapat meningkatkan penerimaan pajak konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .