KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 atau PPh badan mencapai Rp 81,18 triliun atau tumbuh 0,48% year on year (yoy). Kabar baiknya, pencapaian dalam empat bulan tersebut masuk ke zona postif, setelah pada Januari-Maret 2021 hanya Rp 20,57 triliun, minus 40,48% secara tahunan. Artinya, hanya pada bulan April lalu pajak yang disetor korporasi mencapai Rp 60,61 triliun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penyebab utama kinerja penerimaan pajak tersebut karena faktor musiman. Bukan semata-mata hanya karena pemulihan ekonomi.
Penerimaan pajak korporasi melonjak di bulan April, Apindo: Hanya musiman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 atau PPh badan mencapai Rp 81,18 triliun atau tumbuh 0,48% year on year (yoy). Kabar baiknya, pencapaian dalam empat bulan tersebut masuk ke zona postif, setelah pada Januari-Maret 2021 hanya Rp 20,57 triliun, minus 40,48% secara tahunan. Artinya, hanya pada bulan April lalu pajak yang disetor korporasi mencapai Rp 60,61 triliun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penyebab utama kinerja penerimaan pajak tersebut karena faktor musiman. Bukan semata-mata hanya karena pemulihan ekonomi.