KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pajak kripto per 1 Mei 2022. Tiga bulan berjalan, penerimaan pajak dari pajak kripto ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurut bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari Mei 2022 hingga Juli 2022, penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto sudah mencapai Rp 88,93 miliar, atau meningkat 84,54% dari capaian Juni 2022 yang sebesar Rp 48,19 miliar. Menurut Sri Mulyani, penerapan pajak kripto ini, salah satunya, untuk memenuhi azas keadilan. “Mereka yang punya daya beli dan pendapatan, bayar pajak. Jadi prinsip gotong royong untuk mereka berpendapatan kecil yang tidak bayar pajak,” terangnya dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8) secara daring.
Penerimaan Pajak Kripto Melesat 84,54% Secara Bulanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pajak kripto per 1 Mei 2022. Tiga bulan berjalan, penerimaan pajak dari pajak kripto ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurut bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari Mei 2022 hingga Juli 2022, penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto sudah mencapai Rp 88,93 miliar, atau meningkat 84,54% dari capaian Juni 2022 yang sebesar Rp 48,19 miliar. Menurut Sri Mulyani, penerapan pajak kripto ini, salah satunya, untuk memenuhi azas keadilan. “Mereka yang punya daya beli dan pendapatan, bayar pajak. Jadi prinsip gotong royong untuk mereka berpendapatan kecil yang tidak bayar pajak,” terangnya dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8) secara daring.