Penerimaan Pajak Kripto Melesat 84,54% Secara Bulanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pajak kripto per 1 Mei 2022. Tiga bulan berjalan, penerimaan pajak dari pajak kripto ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. 

Menurut bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari Mei 2022 hingga Juli 2022, penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto sudah mencapai Rp 88,93 miliar, atau meningkat 84,54% dari capaian Juni 2022 yang sebesar Rp 48,19 miliar. 

Menurut Sri Mulyani, penerapan pajak kripto ini, salah satunya, untuk memenuhi azas keadilan. “Mereka yang punya daya beli dan pendapatan, bayar pajak. Jadi prinsip gotong royong untuk mereka berpendapatan kecil yang tidak bayar pajak,” terangnya dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8) secara daring. 


Baca Juga: Imbas Kenaikan Tarif PPN, Penerimaan PPN Juli 2022 Tercatat Rp 7,15 Triliun

Dia memerinci, pendapatan dari pajak kripto yang masuk ke dalam kantong negara tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri, sebesar Rp 42,60 miliar. Ini pun meningkat 84,57% dari capaian Juni 2022 yang sebesar Rp 23,08 miliar. 

Kemudian, ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan non bendaharawan atau PPN atas jasa pelaksanaan transaksi jual beli aset kripto. Pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 46,33 miliar atau naik 84,50% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 25,11 miliar. 

Sri Mulyani menambahkan, penerapan pajak kripto ini memang berlaku per 1 Mei 2022. Namun, pemerintah baru mulai menerima setoran dan laporan pada Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati