KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha optimistis industri kripto akan domestik bakal semakin matang dan berkembang, hal ini sejalan dengan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia yang terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten. Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp 1,93 triliun. Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 84,7 miliar pada awal 2026.
Penerimaan Pajak Kripto Terus Naik, Tokocrypto: Sinyal Industri Makin Matang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha optimistis industri kripto akan domestik bakal semakin matang dan berkembang, hal ini sejalan dengan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia yang terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten. Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp 1,93 triliun. Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 84,7 miliar pada awal 2026.