KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif meterai menjadi Rp 10.000 pada tahun depan diprediksi akan mendongkrak pos penerimaan pajak lainnya. Asal tahu saja, pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. “RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif materai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai.
Penerimaan pajak lainnya ditarget Rp 12,1 triliun di 2021, berkat tarif meterai baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif meterai menjadi Rp 10.000 pada tahun depan diprediksi akan mendongkrak pos penerimaan pajak lainnya. Asal tahu saja, pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. “RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif materai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai.