Penerimaan pajak melambat, Kemkeu: Pajak penghasilan masih baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui ada perlambatan penerimaan pajak. Perlambatan ini didorong oleh turunnya penerimaan pajak dari beberapa sektor.

Sektor industri pengolahan misalnya, penerimaan pajak Februari 2019 ini sebesar Rp 36,87 triliun atau turun 11,3% dari tahun lalu.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) sektor ini menunjukkan penurunan paling dalam. Dua sektor lainnya yang mengalami penurunan penerimaan, antara lain konstruksi dan real estate.


Sedangkan industri yang mengalami perlambatan pertumbuhan adalah perdagangan yang hanya tumbuh 1,7% atau setara Rp 36,03 triliun. Sektor ini menunjukkan perlambatan yang sangat timpang bila dibandingkan tahun lalu yang tumbuh mencapai 32,5%.

Di sisi lain, sektor jasa keuangan, transportasi dan pergudangan serta pertambangan menunjukkan pertumbuhan yang bagus. Jasa keuangan tumbuh 27,5% atau mencapai Rp 21,56 triliun, transportasi dan pergudangan tumbuh 27,6% setara Rp 8,30 triliun dan pertambangan tumbuh 30,7% mencapai Rp 5,30 triliun.

Kemkeu menyimpulkan penurunan penerimaan pajak dari beberapa sektor tersebut terjadi karena kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun melihat kondisi tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahazil Nazara belum terlalu khawatir karena masih ada sektor maupun jenis penerimaan pajak yang tumbuh positif.

Dari sisi jenis pajaknya, terlihat PPh masih menunjukkan kinerja yang baik. Kondisi ini diklaim pemerintah sebagai indikasi perekonomian masih menunjukkan kondisi yang baik.

"Memang ada penurunan, tapi kalau pajak penghasilan (PPh) masih baik ya tidak apa-apa kita balance saja. Maintain ke pajak penghasilan," jelas Suahazil ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemko) Ekonomi, Selasa (19/3).

Data PPh yang mengalami peningkatan antara lain PPh 21 tumbuh 15,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan apabila PPH 21 mengalami peningkatan maka kondisi perusahaan cukup bagus karena menunjukkan dua indikasi yakni kenaikan gaji karyawan dan perluasan penyerapan tenaga kerja. "Ini melihatkan kondisi ekonomi, pengangguran turun," jelas dia.

Selain itu PPh orang pribadi tumbuh 28,2%, dan PPh badan tumbuh 40,4%. Apalagi, pada Maret ini dan April 2019 adalah batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Ini berpeluang meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun 2019.

Di sisi lain, pemerintah juga menaruh harapan pada peluang kenaikan harga batubara yang bisa mendongkrak penerimaan bukan pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto