KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak Januari-Agustus 2026 tumbuh 24,1% secara tahunan (year on year/yoy). Dalam hitungan Kontan, dengan penerimaan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.135,4 triliun, maka penerimaan pajak hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun, atau naik sekitar Rp 273,7 triliun secara tahunan. "31 Agustus, data sementara year on year/yoy (tahunan) itu (tumbuh) 27%. Kalau akumulatif (tumbuh) 24,1% yoy (periode) Januari sampai Agustus," ujar kata Bimo saat ditemui di DPR, Selasa (1/9/2026). Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Belum Rampung, Kemenkop Ungkap Alasannya Dengan estimasi capaian hingga Agustus tersebut, penerimaan pajak diperkirakan sudah 59,8% target tahunan yang dipatok Rp 2.357,7 triliun dalam APBN 2026. Artinya, masih ada sekitar Rp 948,6 triliun yang harus dikumpulkan dalam empat bulan terakhir. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2026 memang menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, menurutnya capaian tersebut masih belum cukup untuk memastikan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun tercapai. "Secara historis, masih belum cukup untuk mencapai target penerimaan pajak. Masih ada potensi shortfall penerimaan Rp 80 triliun-Rp 140 triliun," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (1/9/2026). Baca Juga: Inflasi Diproyeksi Terjaga, Namun Tekanan Pangan dan Eksternal Membayangi Menurut Fajry, kinerja penerimaan pajak tersebut juga belum dapat dikatakan baik jika dibandingkan dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan. Ia menilai sejumlah kebijakan justru berisiko membebani wajib pajak dan dunia usaha. "Namun secara kinerja penerimaan, sangat buruk mengingat cara-cara yang pemerintah lakukan untuk meningkatkan penerimaan. Mengorbankan wajib pajak maupun dunia usaha," katanya.
Penerimaan Pajak Naik 24,1% per Agustus 2026, Shortfall Diprediksi Rp 140 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak Januari-Agustus 2026 tumbuh 24,1% secara tahunan (year on year/yoy). Dalam hitungan Kontan, dengan penerimaan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.135,4 triliun, maka penerimaan pajak hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun, atau naik sekitar Rp 273,7 triliun secara tahunan. "31 Agustus, data sementara year on year/yoy (tahunan) itu (tumbuh) 27%. Kalau akumulatif (tumbuh) 24,1% yoy (periode) Januari sampai Agustus," ujar kata Bimo saat ditemui di DPR, Selasa (1/9/2026). Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Belum Rampung, Kemenkop Ungkap Alasannya Dengan estimasi capaian hingga Agustus tersebut, penerimaan pajak diperkirakan sudah 59,8% target tahunan yang dipatok Rp 2.357,7 triliun dalam APBN 2026. Artinya, masih ada sekitar Rp 948,6 triliun yang harus dikumpulkan dalam empat bulan terakhir. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2026 memang menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, menurutnya capaian tersebut masih belum cukup untuk memastikan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun tercapai. "Secara historis, masih belum cukup untuk mencapai target penerimaan pajak. Masih ada potensi shortfall penerimaan Rp 80 triliun-Rp 140 triliun," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (1/9/2026). Baca Juga: Inflasi Diproyeksi Terjaga, Namun Tekanan Pangan dan Eksternal Membayangi Menurut Fajry, kinerja penerimaan pajak tersebut juga belum dapat dikatakan baik jika dibandingkan dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan. Ia menilai sejumlah kebijakan justru berisiko membebani wajib pajak dan dunia usaha. "Namun secara kinerja penerimaan, sangat buruk mengingat cara-cara yang pemerintah lakukan untuk meningkatkan penerimaan. Mengorbankan wajib pajak maupun dunia usaha," katanya.