Penerimaan pajak November tumbuh 14,52%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 30 November 2017, pemerintah tercatat telah memperoleh penerimaan dari pajak sebesar Rp 983,54 triliun dan tumbuh positif 2,38% year on year.

Dari sisi pencapaian, penerimaan dari Januari sampai 30 November 2017 ini mencapai 76,63% dari target APBN-P 2017 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 yang sebesar 70,89% dari target. Dengan demikian, pemerintah butuh Rp 300 triliun agar bisa mencapai target tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyampaikan, pertumbuhan di tahun 2017 dipengaruhi oleh penerimaan yang tidak berulang, yaitu Uang Tebusan Amnesti dan PPh Final atas Revaluasi Aktiva Tetap.


“Pertumbuhan di luar Uang Tebusan Amnesti Pajak dan PPh Final Revaluasi y-o-y 14,52%,” kata Robert di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (18/12).

Rinciannya, penerimaan pajak yang berasal dari PPh non migas sebesar Rp 561,99 triliun atau turun 4,54% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 587,99 triliun. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM naik 15,19% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp 348,57 triliun menjadi Rp 401,53 triliun.

Tercatat PPN dalam negeri dan PPN impor mengalami pertumbuhan sebesar 13,77% dan 20,56%. “Ini sedikit kami sampaikan penerimaan yang tunjukkan angka-angka baik. Ini akan lebih baik lagi di akhir tahun,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto