Penerimaan Pajak PPN PMSE Rp 8,38 Triliun per Agustus 2026, DJP Tambah Dua Pemungut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 8,38 triliun hingga 31 Agustus 2026. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, secara akumulatif penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 44,05 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari setoran PPN PMSE yang terus terkumpul sejak pemerintah menerapkan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.


Baca Juga: Penerimaan Pajak Transaksi Kripto Capai Rp 268,95 Miliar Sampai Agustus 2026

Pada 2020, setoran PPN PMSE tercatat Rp 731,4 miliar. Kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 8,44 triliun pada 2024.

Setoran kemudian mencapai Rp 10,32 triliun pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 8,38 triliun.

Dengan capaian tersebut, setoran PPN PMSE hingga Agustus 2026 hanya terpaut sekitar Rp 1,94 triliun dari penerimaan sepanjang 2025.

Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

"Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc.," ujar inge dikutip Jumat (18/9/1016).

Pada Agustus 2026, DJP juga mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News