KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 8,38 triliun hingga 31 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, secara akumulatif penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 44,05 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari setoran PPN PMSE yang terus terkumpul sejak pemerintah menerapkan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Penerimaan Pajak PPN PMSE Rp 8,38 Triliun per Agustus 2026, DJP Tambah Dua Pemungut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 8,38 triliun hingga 31 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, secara akumulatif penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 44,05 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari setoran PPN PMSE yang terus terkumpul sejak pemerintah menerapkan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
TAG: