KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini terpantau belum mengindikasikan pemulihan, sejalan dengan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Kondisi ini, semakin mengancam penerimaan pajak tidak bisa mencapai target akhir tahun, alias shortfall. Padahal pemerintah sudah dua kali merevisi target penerimaan pajak 2020 degan mempertimbangkan situasi ekonomi yang terpapar pandemi. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun. Outlook penerimaan pajak itu sebagaimana dalam Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Beleid ini, merupakan perubahan kedua atas postur APBN 2020.
Penerimaan pajak rawan shortfall, begini strategi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini terpantau belum mengindikasikan pemulihan, sejalan dengan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Kondisi ini, semakin mengancam penerimaan pajak tidak bisa mencapai target akhir tahun, alias shortfall. Padahal pemerintah sudah dua kali merevisi target penerimaan pajak 2020 degan mempertimbangkan situasi ekonomi yang terpapar pandemi. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun. Outlook penerimaan pajak itu sebagaimana dalam Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Beleid ini, merupakan perubahan kedua atas postur APBN 2020.