Penerimaan Pajak RI Tumbuh 41,36% pada Kuartal I, Ini Pendorongnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak hingga akhir kuartal I-2022 moncer. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak dari awal tahun 2022 hingga Maret 2022 sudah mencapai Rp 322,46 triliun. 

“Ini tumbuh 41,36% yoy bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Dengan jumlah tersebut, berarti ini sudah mencapai 25,49% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022,” ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa April 2022, Rabu (20/4). 

Adapun, penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 172,09 triliun atau 27,16% dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar R 130,15 triliun atau 23,48% dari target. 


Kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69% dari target, serta penerimaan PPh Migas yang tercapai Rp 37,91% dari target. 

Baca Juga: Dirjen Pajak Imbau Para Wajib Pajak untuk Segera Ikut Tax Amnesty Jilid II

Bendahara negara menyebut, moncernya penerimaan pajak pada kuartal I-2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang makin nyata, selain itu ada pergeseran sebagian penerimaan dari Februari 2022 ke Maret 2022 akibat 3 hari terakhir Februari 202 jatuh pada hari libur. 

Selain itu, peningkatan penerimaan pajak juga disokong oleh peningkatan impor dan program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Jadi penerimaan pajak meningkat bukan karena dapat berkah harga komoditas yang meningkat saja, tetapi juga karena ada pemulihan dan sejumlah faktor tersebut,” tegas Sri Mulyani. 

Selain sejumlah faktor tersebut, Sri Mulyani juga mengaku bahwa pertumbuhan yang tinggi ini seiring dengan basis rendah pada kuartal I-2021 (low-based effect), karena pada tiga bulan pertama tahun lalu, penerimaan pajak nampak terkoreksi 1,7% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi