KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024. Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok tahun ini yaitu Rp 22,81 triliun. Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Penyeragaman Kemasan Rokok untuk Cegah PHK Bertambah
Penerimaan Pajak Rokok Tahun 2025 Tembus Rp 22,98 Triliun, Jabar Kontibutor Terbesar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024. Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok tahun ini yaitu Rp 22,81 triliun. Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Penyeragaman Kemasan Rokok untuk Cegah PHK Bertambah