KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 20 triliun di tahun ini. Hal tersebut lantaran adanya relaksasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang mulai berlaku sejak masa pajak April 2020. Tahun ini PPh badan turun dari 25% menjadi 22%, sementara untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan tarif baru yakni 19%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020 tentang Penghitubgab Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. PER-Dirjen Pajak ini ditetapkan pada 21 April 2020.
Penerimaan pajak Rp 20 triliun bakal melayang karena penurunan tarif PPh badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 20 triliun di tahun ini. Hal tersebut lantaran adanya relaksasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang mulai berlaku sejak masa pajak April 2020. Tahun ini PPh badan turun dari 25% menjadi 22%, sementara untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan tarif baru yakni 19%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020 tentang Penghitubgab Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. PER-Dirjen Pajak ini ditetapkan pada 21 April 2020.