KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode berat bagi kas negara. Penerimaan pajak pada Januari diperkirakan berjalan tersendat, bahkan berisiko terkontraksi seiring melemahnya konsumsi dan belum pulihnya aktivitas ekonomi pasca libur panjang. Sejumlah faktor menekan kinerja pajak di bulan pertama tahun ini, mulai dari pola musiman, pergeseran belanja masyarakat, hingga dampak kebijakan fiskal. Alhasil, penerimaan pajak dinilai masih berada pada fase “pemanasan” yang belum juga panas. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai Januari memang bukan bulan ideal bagi penerimaan negara. Indikasi pelemahan terlihat dari survei konsumen dan data penjualan ritel yang menunjukkan rumah tangga mulai menahan belanja.
Baca Juga: Kontraksi Mulai Mereda, CITA Optimistis Penerimaan Pajak Bisa Tumbuh Tahun Ini “Masyarakat cenderung mengerem konsumsi untuk menyiapkan dana Ramadan dan Lebaran. Ini langsung berdampak ke PPN yang sangat bergantung pada konsumsi,” ujar Yusuf, Kamis (29/1/2026). Di saat yang sama, aktivitas usaha juga belum sepenuhnya normal setelah libur akhir tahun. Kondisi ini membuat setoran Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21, ikut melambat. Yusuf memperkirakan realisasi penerimaan pajak Januari 2026 hanya tumbuh tipis, bahkan cenderung stagnan. Secara tahunan, pertumbuhannya diprediksi berada di kisaran 1% hingga 5%. Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat. Menurutnya, Januari hampir selalu menjadi bulan terberat bagi penerimaan pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Pajak Digital dan Data Jadi Andalan Awal Tahun 2026 “Setelah lonjakan belanja Natal dan Tahun Baru, konsumsi biasanya turun tajam. Masyarakat masuk mode hemat sejak Januari untuk persiapan Ramadan dan Lebaran,” jelas Ariawan. Pola tersebut membuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama PPN kehilangan tenaga sejak awal tahun. Ariawan mencatat, setidaknya ada tiga sumber tekanan utama terhadap penerimaan pajak di awal 2026.
Pertama, dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penurunan penjualan ritel dan tertahannya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) akan langsung menekan setoran PPN dalam negeri.
Baca Juga: Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026 Padahal, pemerintah memasang target agresif. Berdasarkan Perpres 118 Tahun 2025, penerimaan PPN dan PPnBM pada 2026 ditargetkan tumbuh 25,95%.
Kedua, tekanan datang dari kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK 105 Tahun 2025. Insentif ini berpotensi mengurangi setoran pajak di awal tahun.
Ketiga, terdapat efek pergeseran waktu penerimaan dari akhir 2025. Jika optimalisasi penerimaan, termasuk praktik percepatan setoran, sudah dilakukan untuk mengejar target APBN tahun lalu, maka basis pemajakan di awal 2026 menjadi lebih tipis. Secara sektoral, tekanan paling dalam diperkirakan dialami sektor perdagangan dan manufaktur. Meski demikian, masih ada bantalan terbatas dari PPh Badan yang bersumber dari kinerja perusahaan di akhir 2025, serta pajak digital dan e-commerce yang relatif lebih stabil dibandingkan ritel fisik.
Baca Juga: Masyarakat Simpan Uang buat Ramadan, Setoran Pajak Awal Tahun Terancam Lesu Namun secara keseluruhan, kinerja pajak di awal 2026 diperkirakan masih berjalan lambat, menandai tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga target penerimaan sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News