KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 hingga Agustus baru mencapai 59,8% dari target.
Capaian tersebut berada di bawah rata-rata historis yang biasanya mencapai 64%-66% pada periode yang sama. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty mengatakan, rendahnya realisasi penerimaan pajak tersebut perlu menjadi perhatian karena membuka potensi terjadinya
shortfall penerimaan negara.
Baca Juga: Kelangkaan BBM Dikhawatirkan Bisa Mengancam Pergerakan Ekonomi Daerah "Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, rata-rata realisasi penerimaan pajak hingga Agustus mencapai 64%-66%. Realisasi saat ini baru 59,8% jadi berada di bawah realisasi historis," ujar Telisa kepada Kontan.co.id Minggu (13/9/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan penerimaan pajak belum mencapai pola historis. Salah satunya adalah target penerimaan yang kemungkinan ditetapkan terlalu agresif, terutama karena terdapat asumsi dampak implementasi Coretax serta asumsi makroekonomi yang relatif optimistis. Selain itu, perlambatan harga komoditas global dan kondisi geopolitik turut menekan perekonomian nasional. Kondisi tersebut dapat menurunkan kapasitas ekonomi dalam menghasilkan penerimaan pajak.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru 59,8% hingga Agustus 2026, Risiko Shortfall Mengintai Tekanan juga datang dari sisi konsumsi dan dunia usaha. Perlambatan daya beli masyarakat serta aktivitas dunia usaha dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Harga Minyak Jadi Risiko Tambahan
Telisa menilai persoalan penerimaan pajak tersebut dapat semakin kompleks apabila terjadi kenaikan harga minyak. Menurutnya, kombinasi antara potensi
shortfall penerimaan dengan kenaikan harga minyak dapat memberikan tekanan tambahan terhadap defisit APBN. Kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan kebutuhan subsidi energi pemerintah. "Beberapa pengamat APBN dan fiskal menyoroti kemungkinan potensi
shortfall dan melebarnya defisit APBN akibat
shortfall ditambah naiknya harga minyak yang bisa menekan subsidi energi," katanya. Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal pemerintah dapat semakin tertekan. Meski demikian, pemerintah disebut akan terus menjaga defisit APBN agar tetap berada di bawah batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tengah potensi tekanan terhadap APBN, Telisa menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kemungkinan keuntungan Danantara yang dapat masuk ke APBN.
Baca Juga: Tinggal 4 Bulan Tersisa, Realisasi Pajak 2026 Masih Jauh dari Target Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi indikasi bahwa pemerintah telah menyiapkan alternatif untuk mengantisipasi potensi kesenjangan penerimaan dan belanja negara. "Makanya ada pernyataan dari Menkeu bahwa Danantara keuntungannya bisa masuk APBN sepertinya sudah berjaga-jaga untuk menutup gap ini," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News