KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di tahun ini seret. Untuk menutup kekurangan penerimaan pajak, akankah praktik ijon atau imbauan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal pun akan dilakukan? Praktik ijon pajak biasanya berlangsung di periode akhir tahun. Di tahun lalu, kantor pajak terindikasi melakukan praktik ijon ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pajak tahun 2019. Dalam laporannya, BKP menyoroti praktik itu dilakukan kepada 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%.
Penerimaan pajak seret, praktik ijon pajak bakal dilakukan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di tahun ini seret. Untuk menutup kekurangan penerimaan pajak, akankah praktik ijon atau imbauan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal pun akan dilakukan? Praktik ijon pajak biasanya berlangsung di periode akhir tahun. Di tahun lalu, kantor pajak terindikasi melakukan praktik ijon ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pajak tahun 2019. Dalam laporannya, BKP menyoroti praktik itu dilakukan kepada 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%.