Penerimaan pajak shortfall Rp 132,1 T di 2017



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat defisit anggaran pada 2017 sebesar 2,57% atau lebih rendah dari target dalam APBNP 2017 yaitu sebesar 2,92%. Dengan demikian, kesehatan serta keberlanjutan fiskal dinilai masih sehat.  Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada realisasi APBNP 2017, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.097,2 triliun atau 88,4% dari target APBNP yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Namun demikian, angka ini hanyalah sampai 30 Desember 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai 31 Desember 2017, pemerintah masih menerima pemasukan lagi dari pajak sebesar Rp 4 triliun. Oleh karena itu, total penerimaan pajak sepanjang 2017 mencapai Rp 1.151,5 triliun dengan capaian 89,74%. Dengan pencapaian tersebut, maka penerimaan pajak tahun 2017 mencatatkan shortfall sebesar Rp 132,1 triliun. Sri Mulyani menyatakan, para pembayar pajak yang ikut amnesti pajak pada tahun 2016 kepatuhannya membaik. Adapun manajemen di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lebih ketat. “Jadi secara keseluruhan, compliance lebih baik juga menghasilkan penerimaan yang baik dan mencerminkan kinerja kami,” ujar dia. Sri Mulyani bilang, dengan realisasi penerimaan pajak ini, ia melihat bahwa target perpajakan tahun depan merupakan tantangan karena dipatok lebih tinggi. “Ini adalah tantangan kami untuk melanjutkan penerimaan perpajakan tanpa dunia usaha dan ekonomi tertekan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina