KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Dengan adanya insentif tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini yang mulai akan terasa pada semester II-2018. “Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah (penerimaan)-nya kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6).
Ia melanjutkan, meski bisa mengurangi penerimaan tahun ini, penurunan tarif tidak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, diprediksi WP telah mulai menyesuaikan dengan tarif tersebut. "Kalau jangka menengah ke panjang, karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM, harusnya beban yang berkurang itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," kata dia. Adapun, ia mengatakan bahwa basis pajak WP UKM akibat penurunan tarif pajak ini bisa bertambah 50% hingga akhir tahun ini. Hal ini pula nantinya yang akan menggerakkan ekonomi karena rasio pajak bisa naik. "Harusnya basis pajaknya nambah, UKM porsinya di PDB itu lebih dari 50%,” ucapnya. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, WP akan terbagi jadi dua bagian yang merespon kebijakan ini. Ada yang akan memanfaatkan dan ada yang tidak, apalagi bagi mereka yang sudah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya. Namun demikian, ia memperkirakan, dari dua bagian itu yang bakal lebih banyak adalah WP yang akan memanfaatkan fasilitas berbatas waktu ini.