KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Dengan adanya insentif tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini yang mulai akan terasa pada semester II-2018. “Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah (penerimaan)-nya kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6).
Penerimaan pajak tahun ini bisa berkurang Rp 1,5 triliun karena PPh Final UKM 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Dengan adanya insentif tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini yang mulai akan terasa pada semester II-2018. “Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah (penerimaan)-nya kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6).