Penerimaan pajak terkontraksi 5,62% dalam dua bulan pertama 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 sebesar Rp 144,93 triliun. Angka tersebut terkontraksi 5,62% year on year (yoy), dari pencapaian periode sama tahun 2020 sebesar Rp 153,57 triliun.

Pencapaian penerimaan utama dalam dua bulan tersebut juga masih mencerminkan pemburukan, sebab realisasi pada Januari-Februari 2020 minus 4,56% secara tahunan. Dus, penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu baru setara 11,79% dari target akhir tahun ini sejumlah Rp 1.229,58 triliun. 

Berdasarkan data penerimaan pajak yang dihimpun Kontan.co.id tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan baik pajak penghasilan (PPh) migas maupun PPh nonmigas dalam posisi minus.


Untuk PPh nonmigas realisasinya sebesar Rp 139,89 triliun minus 4,79% yoy. Sejalan, PPh migas kontraksi 23,99% yoy dengan realisasi senilai Rp 5,05 triliun.    Baca Juga: Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 palsu beredar, negara dirugikan hingga Rp 37 miliar

Menurut keterangan Ditjen Pajak, penerimaan pajak masih terpantau loyo karena aktivitas ekonomi melambat dibandingkan periode sama 2020 yang saat itu belum ditimpa dampak pandemi virus corona. Tetapi, setidaknya sudah mununjukkan arah pembalikan yang positif.  

Oleh karenanya, meski masih terkontraksi, pertumbuhan kumulatif Januari-Februari 2021 lebih baik dibandingkan pertumbuhan Januari lalu yang minus 15,32%. DJP mengklaim Hal ini ditopang oleh pertumbuhan positif pada bulan Februari. 

Selanjutnya: CITA: Penurunan tarif PPh final jasa konstruksi menciptakan level playing field

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli