KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak penyebaran wabah virus corona (Covid-19) menggerus penerimaan negara, terlebih bagi pajak sebagai basis pendapatan terbesar. Melemahnya perekonomian domestik dan stimulus pajak dalam rangka penanganan Covid-19 bakal menekan penerimaan negara di tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan negara tahun ini akan kontraksi sebesar 10% year on year (yoy). Penurunan penerimaan negara ini akibat aktivitas ekonomi terganggu oleh merebaknya Covid-19 baik dari sisi penerimaa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bila hal tersebut terjadi pada penerimaan pajak, maka realisasi tahun ini hanya sekitar Rp 1.199 triliun, turun 10% bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebanyak Rp 1.332,1 triliun. Angka tersebut semakin jauh dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini senilai Rp 1.642,6 triliun. Dus, shortfall pajak tahun 2020 bisa senilai Rp 443,6 triliun.
Penerimaan pajak tertekan wabah corona, pajak digital jadi harapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak penyebaran wabah virus corona (Covid-19) menggerus penerimaan negara, terlebih bagi pajak sebagai basis pendapatan terbesar. Melemahnya perekonomian domestik dan stimulus pajak dalam rangka penanganan Covid-19 bakal menekan penerimaan negara di tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan negara tahun ini akan kontraksi sebesar 10% year on year (yoy). Penurunan penerimaan negara ini akibat aktivitas ekonomi terganggu oleh merebaknya Covid-19 baik dari sisi penerimaa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bila hal tersebut terjadi pada penerimaan pajak, maka realisasi tahun ini hanya sekitar Rp 1.199 triliun, turun 10% bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebanyak Rp 1.332,1 triliun. Angka tersebut semakin jauh dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini senilai Rp 1.642,6 triliun. Dus, shortfall pajak tahun 2020 bisa senilai Rp 443,6 triliun.