KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak turun 5,8% (yoy) menjadi Rp 1,04 triliun hingga Juli 2024. Dua kontributor besar yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN) pun tercatat turun. Pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN), dua jenis pajak yang menjadi andalan pemerintah, menyusut masing-masing 33,5% dan 7,8% yoy menjadi Rp 191,85 triliun dan Rp 234,16 triliun. Kedua jenis pajak ini menyumbang 40,8% terhadap total penerimaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan penurunan harga komoditas di tahun 2023 menekan penerimaan pajak tahun 2024. Hal itu sebagai akibat dari penurunan profitabilitas perusahaan.
Penerimaan Pajak Turun 5,8%, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak turun 5,8% (yoy) menjadi Rp 1,04 triliun hingga Juli 2024. Dua kontributor besar yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN) pun tercatat turun. Pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN), dua jenis pajak yang menjadi andalan pemerintah, menyusut masing-masing 33,5% dan 7,8% yoy menjadi Rp 191,85 triliun dan Rp 234,16 triliun. Kedua jenis pajak ini menyumbang 40,8% terhadap total penerimaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan penurunan harga komoditas di tahun 2023 menekan penerimaan pajak tahun 2024. Hal itu sebagai akibat dari penurunan profitabilitas perusahaan.