Penerimaan pajak rendah, dana SAL 2012 menurun



JAKARTA. Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang akan masuk menjadi Saldo Anggaran lebih (SAL) tidak akan sebesar 2011 lalu kendati penyerapan anggaran tidak optimal. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo beralasan ada penurunan penerimaan pajak dan beban subsidi BBM yang semakin besar.Catatan saja, pada akhir 2011 lalu, pemerintah membukukan Silpa sekitar Rp 39,2 triliun. Silpa ini kemudian diakumulasi menjadi SAL 2011 sekitar Rp 96,62 triliun.Tahun ini dipastikan ada beberapa anggaran kementerian yang tidak bisa cair hingga akhir tahun ini. Diantaranya anggaran Kementerian Kesehatan untuk persiapan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 1 triliun, anggaran Kementerian Pertahanan untuk pengadaan alutsista sebesar Rp 678 miliar, dan anggaran Kementerian ESDM untuk pengadaan konverter kit dan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas sekitar Rp 2 triliun.Herry menjelaskan, jika realisasi penyerapan anggaran belanja kementerian/lembaga hanya 93% hingga akhir tahun ini maka masih ada sisa alokasi 7% yang tidak terserap. Nah, alokasi anggaran yang tidak terserap ini bisa direalokasi menjadi anggaran belanja subsidi BBM yang kuotanya mencapai 44,04 juta kilo liter.Kendati sudah terlihat ada potensi sisa anggaran, Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih enggan membeberkan berapa besar potensi Silpa yang nantinya akan masuk ke dalam SAL hingga akhir tahun ini. "Kami masih terus memantau realisasi penyerapan anggaran dan menghitung outlooknya sampai akhir tahun nanti," ujar Agus di Jakarta baru-baru ini. Agus berharap, realisasi penyerapan anggaran belanja K/L bisa mencapai 93% dari target APBNP 2012. Dalam lima tahun terakhir, kata dia realisasi penyerapan anggaran K/L rata-rata sekitar 90%.Untuk tambahan kuota BBM bersubsidi sebesar 1,2 juta kilo liter yang baru-baru ini diajukan oleh pemerintah ke DPR, Herry bilang pembayarannya akan dianggarkan pada tahun 2013 setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can