KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun. Angka ini setara 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Penerimaan pajak tersebut terkoreksi cukup dalam mencapai 9,29% secara tahunan (yoy). Sementara realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun pada periode yang sama di tahun lalu. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kinerja penerimaan pajak sampai April yang masih terkontraksi sampai 9% harus menjadi sinyal peringatan bagi otoritas perpajakan untuk bekerja lebih keras.
Bagi pembuat kebijakan, perlu antisipasi mengeluarkan kebijakan baru untuk menghasilkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan jumlah yang cukup besar. Baca Juga: Sektor Andalan Penerimaan Pajak Masih Loyo pada April 2024 Oleh karenanya, perlu sinergi administrasi dan kebijakan serta penegakan hukum untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. "Secara keseluruhan, bagi saya kinerja (penerimaan pajak) bulan April ini tidak terlalu mengejutkan," kata Fajry kepada Kontan, Selasa (28/5). Ia memproyeksikan, kinerja penerimaan pajak akan membaik pada kuartal II-2024 sampai kuartal IV-2024. Akan tetapi, apabila dalam dua bulan ke depan kondisinya tidak berubah atau bahkan memburuk, itu bakal menjadi sinyal bahaya. "Perlu extraordinary effort," ujarnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, penurunan harga komoditas sejak tahun 2023 masih menekan penerimaan pajak di tahun 2024. Baca Juga: Arah Kebijakan Kenaikan PPN